(KOP SEKOLAH)
NOMOR : 421.2/177/SD4/UPTD/2014
PENUNJUKAN GURU SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH DALAM URUSAN TERTENTU
DI SD NEGERI 04 Mamben Daya
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas kepala sekolah SDN 4 Mamben Daya maka di pandang perlu menunjuk guru sebagai wakil kepala sekolah.
Mengingat : - Undang-undang nomor 2 tahun 1990.
- Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990.
- Keputusan Mendikbud nomor 25 tahun 1993.
- Keputusan rapat dewan guru dan staf SD Negeri 4 Mamben Daya pada tanggal 13 Nopember 2014.
Menetapkan:
PERTAMA : Menunjuk Saudara H. Hermanto, S.Pd. sebagai wakil kepala sekolah.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, di bebankan terhadap mata anggaran yang sesuai
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mamben Daya
Pada Tanggal : 13 Nopember 2014
KEPALA SEKOLAH
BAIQ DEWI YULIA AG, S.Pd.
NIP. 196312311984031244