Assalamu'alikum, Selamat Datang & Terimakasih Atas Kunjungan Anda di Blog SD Negeri 04 Mamben DayaSemoga Anda Bisa Kembali Untuk Berkunjung disini...

Selasa, 31 Desember 2013

Contok SK Wakil Kepala Sekolah

(KOP SEKOLAH)




KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 04 MAMBEN DAYA
NOMOR : 421.2/177/SD4/UPTD/2014


TENTANG
PENUNJUKAN GURU SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH DALAM URUSAN TERTENTU
DI SD NEGERI 04 Mamben Daya


Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas kepala sekolah SDN 4 Mamben Daya maka di pandang perlu menunjuk guru sebagai wakil kepala sekolah.
Mengingat :
  1. Undang-undang nomor 2 tahun 1990.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990.
  3. Keputusan Mendikbud nomor 25 tahun 1993.
  4. Keputusan rapat dewan guru dan staf SD Negeri 4 Mamben Daya pada tanggal 13 Nopember 2014.

M E M U T U S K A N


Menetapkan:

PERTAMA : Menunjuk Saudara H. Hermanto, S.Pd. sebagai wakil kepala sekolah.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, di bebankan terhadap mata anggaran yang sesuai
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Mamben Daya
Pada Tanggal : 13 Nopember 2014

KEPALA SEKOLAH





BAIQ DEWI YULIA AG, S.Pd.
NIP. 196312311984031244

Read More........